Bolehkah Wanita Tarawih di Masjid?

 

 

Ramadhan, bulan dimana seluruh umat islam dipenjuru dunia menantikan kehadirannya. Bulan yang membuat seluruh umat islam berbahagia dan selalu tak sabar untuk bertemu dengannya ditahun-tahun berikutnya karena keistimewaan dan kemuliaannya. Didalamnya terdapat banyak sekali keistimewaan dalam ibadah kita. Sebagaimana kita tahu, seluruh umat islam diwajibkan berpuasa selama satu bulan penuh yang berbeda dengan puasa puasa lainnya. Selain melaksanakan puasa, ibadah lain yang hanya ada dibulan suci ini adalah sholat Tarawih. Meskipun hukumnya sunnah tetapi hampir semua muslim mengerjakannya setiap hari.

Shalat Tarawih adalah sholat yang dilaksanakan setelah sholat isya’ Dengan jumlah rokaat sebanyak 20 rokaat dan diakhiri dengan sholat witir sebanyak 3 rokaat. Sholat tarawih sendiri memiliki banyak keutamaan. Apalagi ketika dikerjakan secara berjama’ah ke masjid ataupun musholla. Tetapi, bagaimana hukumnya ketika wanita melakukan sholat tarawih secara berjama’ah ke masjid?

Tarawih adalah sholat sunnah muakkad yang sangat dianjurkan bagi seluruh umat muslim mulai dari anak-anak sampai dewasa, wanita ataupun laki-laki. Tetapi, ada beberapa perbedaan antara laki-laki dan juga wanita. Terdapat beberapa dalil dan hadits Rasulullah yang menyebutkan bahwa sholat tarawih untuk wanita lebih utama untuk dilaksanakan dirumah sebagaimana sholat fardhu yang memiliki hukum yang sama.

Sebagaimana dalam hadits riwayat Ahmad yang artinya :

”Telah menceritakan kepada kami (Harun) dari Abdullah bin Suwaid Al Anshari dari bibinya Ummu Humaid isteri Abu Humaid As Sa’di, bahwa dia menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku menyukai shalat bersamamu!” Beliau bersabda: “Aku sudah tahu jika kamu suka shalat denganku, namun shalatmu di kamarmu lebih baik daripada shalatmu di ruang tengah rumahmu, dan shalatmu di ruang tengah rumahmu lebih baik daripda shalat di rumah besarmu, dan shalatmu di rumah besarmu lebih baik daripada shalatmu di masjid kaummu, dan shalatmu di masjid kaummu lebih baik daripada shalat di masjidku.” Ummu Humaid berkata, “Lalu dia memerintahkan untuk membuat tempat shalat di tempat yang paling pojok dalam kamarnya dan yang paling gelap, setelah itu dia shalat di sana hingga dia menemui Allah Azza Wa Jalla”. (H.R. Ahmad)

Namun, ketika wanita tersebut merasa tidak sempurna jika melakukan sholat tarawih dirumah, contohnya jika dengan sholat dimasjid bisa membuat wanita tersebut tidak bermalas-malasan seperti ketika dia melakukan sholat dirumah, lebih khusyu’, atau mungkin jika dia kemasjid akan mendapatkan faedah lain seperti pengajian dan sebagainya. Maka dalam kondisi seperti ini, wanita diperbolehkan untuk melaksanakan sholat tarawih di masjid dan hendaklah suami untuk tidak melarangnya. Rasulullah Saw bersabda :

لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ

“Janganlah kalian melarang istri-istri kalian untuk ke masjid, namun shalat di rumah mereka (para wanita) tentu lebih baik.” (H.R.Abu Daud)
Tetapi, meskipun tidak ada larangan untuk wanita, ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum pergi ke masjid. Dan ketentuan ini harus dipatuhi ketika hendak keluar dari rumah untuk melaksanakan sholat tarawih ke masjid. Yaitu :

1.      Hendaknya wanita tersebut menutup aurat dan selalu menjaga pandangannya.

2.      Tidak bersolek atau berdandan.

3.      Harus meminta izin kepada mahramnya. Wanita yang sudah bersuami wajib untuk meminta izin kepada suaminya untuk pergi keluar rumah meskipun tujuannya adalah datang ke masjid. Sedangkan wanita yang belum menikah wajib untuk meminta izin kepada mahramnya terutama ayah dan ibunya.

4.      Tidak memakai wewangian atau parfum. Karena bertentangan dengan sabda Nabi Saw yang melarang wanita untuk keluar rumah dengan menggunakan wewangian.

5.      Tidak pergi sendirian.

6.      Menghindari bercampurnya antara wanita dan laki-laki (Ikhtilath). Seperti ketika dihalaman masjid dan sebagainya.

Dari penjelasan diatas, dapat kita ketahui bahwa sholat tarawih untuk wanita lebih utama untuk dilakukan di rumah dibanding di masjid dengan berbagai alasan. Tetapi juga tidak dilarang untuk berjamaah dimasjid. Namun diperbolehkan itu juga harus dengan memenuhi beberapa syarat seperti yang disebutkan tadi. Semoga bermanfaat.

Oleh : Firhan Ubaidillah Al-Abrary (Mahasiswa PAI UIN Malang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.